banner 468x60

Jakarta, Baritoraya.com – Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua. Perusahaan teknologi juga harus bertanggung jawab memastikan layanan dan fitur yang mereka sediakan aman digunakan anak sesuai usia dan tingkat kesiapan mereka.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam kegiatan Temu dan Milad Satu Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) di Universitas Airlangga, Surabaya.

Meutya menilai, keberadaan sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun yang menggunakan layanan digital menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memperketat tata kelola perlindungan anak di internet.

Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan media sosial. Risiko juga terdapat pada layanan gim daring, perdagangan elektronik, serta berbagai platform digital lainnya yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Prinsip tersebut menjadi landasan pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang membawa pesan utama “Tunggu Anak Siap”.

“Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Angka ini yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital. Oleh karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita,” tutur Meutya.

Ia menjelaskan, perusahaan teknologi memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mengenali karakteristik pengguna melalui sistem dan algoritma yang dimiliki. Karena itu, penyedia layanan digital dinilai harus mampu menerapkan mekanisme perlindungan sesuai usia pengguna.

Meutya juga menyoroti risiko penggunaan teknologi terhadap kesehatan mental anak. Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang dipaparkannya, sekitar 363 ribu anak usia 7–17 tahun menunjukkan gejala depresi dan 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena anak-anak menghadapi berbagai risiko, mulai dari perundungan di media sosial, paparan konten berbahaya, perjudian daring, hingga penggunaan layanan digital secara berlebihan.

“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi masalah kecanduan, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” jelasnya.

Dalam penerapannya, PP TUNAS menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach. Artinya, pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik layanan dan potensi dampaknya terhadap anak, bukan hanya berdasarkan kategori platform.

Penilaian risiko mencakup sejumlah aspek, antara lain kemungkinan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta risiko kecanduan dan gangguan kesehatan.

Melalui pendekatan tersebut, pengaturan perlindungan anak tidak hanya menyasar media sosial, tetapi juga layanan gim daring dan perdagangan elektronik yang memiliki risiko terhadap anak.

“Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan ranah digital yang berisiko tinggi,” tegas Meutya.

Pemerintah juga mengatur akses layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan berisiko tinggi, sedangkan akses terhadap layanan berisiko rendah mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, perusahaan teknologi dapat menggunakan sejumlah mekanisme pengenalan dan verifikasi usia, mulai dari pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.

“Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka mengetahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tua melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima ketika perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya,” ungkap Meutya.

Atas kontribusinya dalam mendorong kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS, Meutya Hafid menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari APSIPOL pada 3 November 2026.

Meutya menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, hingga masyarakat.

Melalui semangat “Tunggu Anak Siap”, pemerintah ingin memastikan anak-anak tetap dapat memperoleh manfaat perkembangan teknologi tanpa mengabaikan keselamatan, kesehatan, dan kesiapan mereka.  (Kkg/Sumber Foto : Humas Kemkomdigi)

banner 336x280