Muara Teweh, Baritoraya.com – Status dan pemanfaatan jalan kabupaten KM 30 menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, Kamis (22/2/2026).
RDP yang digelar di ruang sidang DPRD Barito Utara tersebut dihadiri oleh 13 anggota dewan dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barut, Hj. Henny Rusgiaty Rusli, SP, MM.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa jalan KM 30 merupakan jalan kabupaten yang peruntukannya untuk kepentingan umum, sehingga penggunaannya oleh perusahaan angkutan batu bara harus memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan.
DPRD menyimpulkan dua keputusan penting. Pertama, DPRD meminta PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan sementara penggunaan jalan KM 30 hingga adanya jaminan peningkatan kualitas jalan, termasuk pembangunan jalan dengan konstruksi cor beton.
Kedua, DPRD menegaskan agar perusahaan lebih serius memperhatikan dampak kesehatan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur angkutan, mengingat aktivitas lalu lintas kendaraan berat berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, serta risiko kecelakaan.
DPRD Barito Utara menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan jalan kabupaten merupakan bagian dari tanggung jawab hukum dan sosial perusahaan, sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat pengguna jalan. DPRD berharap hasil RDP ini segera ditindaklanjuti demi terciptanya keseimbangan antara kegiatan usaha dan kepentingan publik.












Komentar