oleh

Dugaan Jual Beli Hutan Berstatus PPKH di Barito Utara Dinilai Ancam Kepastian Investasi

banner 468x60

Jakarta, Baritoraya.com – Dugaan praktik jual beli kawasan hutan negara yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dinilai berpotensi merusak kepastian hukum dan mengganggu iklim investasi sektor pertambangan.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah investor mengeluhkan adanya klaim sepihak serta transaksi lahan ilegal di kawasan hutan yang secara hukum merupakan milik negara. Praktik tersebut disebut melibatkan oknum tertentu dan pihak luar daerah.

Salah satu investor terdampak, PT Nusantara Persada Resources (NPR), menegaskan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk kepemilikan PPKH untuk lahan seluas 190 hektare di wilayah Muara Pari dan Karendan.

“Kami berharap adanya perlindungan hukum terhadap investasi yang kami jalankan secara sah,” ujar External Relations PT NPR, Agustinus Koker, Rabu (21/1/2026).

Ia membantah tudingan bahwa perusahaan tidak mengantongi izin kehutanan. Menurutnya, sistem pengawasan kehutanan kini berbasis teknologi citra satelit sehingga setiap pelanggaran dapat terdeteksi.

“Kami patuh aturan. Jika melanggar, tentu akan terlihat secara sistem,” tegas Agustinus.

Di sisi lain, Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali menyebut masyarakat setempat sejatinya mendukung investasi. Namun, ia menduga praktik jual beli lahan tersebut melibatkan oknum dan warga dari luar wilayah administratif desa.

Permasalahan ini kini telah memasuki proses hukum. Pengadilan Negeri Muara Teweh bahkan telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) guna mencocokkan fakta persidangan dengan kondisi lapangan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *