Muara Teweh, Baritoraya.com – Perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Sidang yang digelar Rabu (23/9/2026) tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Riduansyah, S.H., didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh R. Firmansyah, S.H., bersama tiga jaksa penuntut lainnya.
Dalam persidangan, penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Di antaranya saksi dari keluarga korban, Kipli dan Nur Alini, serta saksi dari pihak forensik Polres Barito Utara.
“Sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi kembali pada Rabu depan,” tutup Ketua Hakim M. Riduansyah.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk menguraikan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang terjadi di Desa Benangin II pada 19 April 2026.
Kasus tersebut sebelumnya telah diungkap oleh Polres Barito Utara dengan empat orang tersangka, yakni VS, LK, SH dan SP alias MN. Keempatnya diketahui memiliki hubungan kekerabatan. Peristiwa itu menyebabkan lima orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya selamat setelah mengalami luka berat.
Dalam perkembangan perkara di persidangan, para terdakwa menghadapi dakwaan pembunuhan berencana. Jaksa mendakwa perkara tersebut menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1).
Sebelumnya, polisi menyebut perselisihan lahan yang telah berlangsung lama sebagai salah satu latar belakang perkara. Namun, fakta mengenai peran masing-masing terdakwa dan rangkaian peristiwa akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Pemeriksaan saksi dalam sidang ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi serta menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dilalui sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Persidangan perkara tersebut masih berlangsung dan seluruh keterangan saksi maupun alat bukti akan dinilai dalam proses pemeriksaan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.



















Komentar