Muara Teweh, Baritoraya.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan tambang batu bara terkait penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur hauling, Kamis (22/1/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta pihak perusahaan tambang.
Perusahaan yang hadir di antaranya PT Batubara Duaribu Abadi, PT Barito Bangun Nusantara, dan PT Batara Perkasa.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti dampak penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara, yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan, membahayakan pengguna jalan, serta menimbulkan gangguan kesehatan akibat debu di kawasan permukiman.
Hj. Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa investasi tetap didukung, namun harus diimbangi dengan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Kami ingin ada keseimbangan antara aktivitas investasi dan perlindungan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat aktivitas industri,” ujarnya.
Sejumlah anggota DPRD juga meminta perusahaan segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh dan mempertimbangkan penggunaan jalur khusus hauling untuk mengurangi dampak terhadap jalan kabupaten.
Perwakilan perusahaan menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan infrastruktur serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan aktivitas operasional tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat.
DPRD berharap melalui RDP ini, seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik yang mengedepankan keselamatan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Barito Utara.


















Komentar