Muara Teweh, Baritoraya.com – Pemadaman listrik yang berlangsung lebih lama dari jadwal yang diumumkan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Teweh menuai kekecewaan masyarakat. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, menyampaikan kritik keras terhadap PLN yang dinilai tidak menepati jadwal pemadaman yang telah diinformasikan sebelumnya.
Sebelumnya, PLN mengumumkan pemadaman listrik dalam rangka pemeliharaan Gardu Induk Muara Teweh pada Sabtu (6/6/2026) mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pemadaman tersebut berdampak pada seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, meliputi Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Baru, Teweh Selatan, Teweh Timur, Gunung Timang, Montallat, Lahei dan Lahei Barat.
Namun dalam pelaksanaannya, pasokan listrik baru kembali menyala sekitar pukul 18.15 WIB atau lebih dari satu jam melewati jadwal yang diumumkan.
Kondisi tersebut memicu banyak keluhan masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD, termasuk kepada Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri.
“Saya sebagai wakil rakyat yang dititipi amanah oleh masyarakat kecewa berat terhadap kinerja PLN. Pengumuman yang dibuat PLN menyebutkan listrik padam dari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB, tetapi faktanya baru menyala sekitar pukul 18.15 WIB,” tegas Tajeri.
Politisi Partai Gerindra itu menilai PLN harus bertanggung jawab atas ketidaksesuaian antara jadwal yang diumumkan dengan realisasi di lapangan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang pasti dan transparan, terutama terkait kebutuhan dasar seperti listrik.
Tajeri bahkan menyarankan agar manajemen melakukan evaluasi apabila tidak mampu menjalankan pelayanan sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada publik.
“Sebaiknya manajer yang ada kalau memang tidak sanggup menjalankan tugasnya, mundur saja. Saya menerima banyak telepon dan pesan dari masyarakat yang mengeluhkan kondisi ini. Kesabaran masyarakat juga ada batasnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terus berulang karena berpotensi memicu kekecewaan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Menurut Tajeri, masyarakat selama ini dituntut disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran listrik. Bahkan keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda hingga pemutusan aliran listrik.
“Kalau pelanggan terlambat membayar bisa kena denda bahkan diputus. Maka PLN juga harus konsisten terhadap jadwal dan pelayanan yang mereka umumkan kepada masyarakat,” katanya.
Legislator senior Barito Utara itu berharap PLN dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan komunikasi publik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Ia juga mengingatkan bahwa sekitar satu dekade lalu PLN Muara Teweh pernah menghadapi aksi demonstrasi besar akibat persoalan pelayanan kelistrikan.
“Saya berharap masalah seperti ini tidak terulang kembali. Kita ingin pelayanan listrik semakin baik, bukan justru kembali menimbulkan kekecewaan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN ULP Muara Teweh terkait penyebab molornya waktu penyalaan listrik setelah kegiatan pemeliharaan Gardu Induk Muara Teweh selesai dilaksanakan. (Rizal)



















Komentar