Muara Teweh, Baritoraya.com – Polsek Teweh Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan yang merugikan seorang warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Peristiwa ini terjadi pada 13 September 2025 di sebuah gudang service elektronik.
Korban LS (51) mengaku rugi Rp6,5 juta setelah RM (41) membawa kabur motor Kawasaki ZX 130 dan TV 14 inci merek VITRON yang dipinjam dengan alasan akan ditunjukkan kepada calon pembeli. Namun barang tidak dikembalikan hingga batas waktu yang dijanjikan.
Berbekal laporan korban, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap RM serta menyita TV 14 inci sebagai barang bukti.
Kasubsipenmas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, mengatakan, “Kami terus mendalami kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya. Komitmen kami jelas, menjaga keamanan masyarakat dan menindak pelaku kriminal.”
Kini RM harus berhadapan dengan hukum dan terancam dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.


















Komentar