banner 468x60

Palangka Raya, Baritoraya.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha kehutanan, termasuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi terhadap perusahaan kehutanan serta tindak lanjut atas temuan tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal di Desa Batapah, Kabupaten Kapuas.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengatakan terdapat delapan perusahaan yang telah direkomendasikan kepada pemerintah pusat untuk dicabut izinnya setelah melalui proses evaluasi. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan telah resmi dicabut izinnya.

“Ada delapan perusahaan yang diminta Pak Gubernur, rekomendasi ke Kementerian. Tiga sudah dicabut,” jelas Agustan.

Dua perusahaan yang tercatat dalam daftar tersebut yakni PT Grace Putri Perdana dan PT Babugus Warna Lestari. Kebijakan evaluasi ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terhadap perusahaan yang dinilai memiliki persoalan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Selain evaluasi perizinan perusahaan, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap temuan kayu gelondongan di Desa Batapah, Kabupaten Kapuas.

Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Kalau itu memang ilegal, ya perlu di-inilah, perlu ditindaklah kan begitu, ya,” kata Agustiar, Kamis (5/11/2026).

Dalam penanganan kasus tersebut, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan meliputi kayu gelondongan, alat berat, dan kendaraan pengangkut.

Agustan menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

“Selain kayu yang diduga ilegal, juga turut diamankan dua alat berat dan kendaraan itu diamankan karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah,” katanya.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan agar berjalan sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen perizinan dan administrasi menjadi aspek penting untuk memastikan kegiatan usaha kehutanan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemprov Kalteng berharap pengawasan dan penegakan hukum dapat mencegah pelanggaran serupa serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam sesuai peraturan yang berlaku.

banner 336x280