Jakarta, Baritoraya.com – Integrasi data kependudukan dan penguatan perlindungan data pribadi menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Salah satu poin strategis yang diusulkan dalam regulasi tersebut adalah memperkuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk mendukung pelayanan publik yang lebih terintegrasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal tersebut setelah pemerintah melakukan paraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Paraf DIM dilakukan bersama Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta sejumlah pejabat dari kementerian dan lembaga terkait. Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk proses pembahasan.
Bima menjelaskan, RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Regulasi ini diarahkan untuk membangun sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
“Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number,” ujar Bima.
Penguatan NIK sebagai identitas tunggal diharapkan dapat membantu menghubungkan data kependudukan antarkementerian dan lembaga. Integrasi tersebut berpotensi mempermudah proses verifikasi identitas masyarakat ketika mengakses layanan pemerintah.
Selain mendukung pelayanan publik, data kependudukan yang terintegrasi juga dibutuhkan untuk menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah dapat memanfaatkan data yang lebih selaras sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program bagi masyarakat.
Wakil Menteri PPN Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan, pengaturan administrasi kependudukan perlu sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia agar data yang digunakan pemerintah dapat mendukung perencanaan dan pelayanan secara lebih efektif.
“Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.
Di tengah dorongan integrasi data, aspek keamanan dan perlindungan informasi pribadi juga menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Adminduk.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menuturkan bahwa regulasi tersebut turut diarahkan untuk memperkuat perangkat hukum dalam menghadapi perkembangan layanan digital, termasuk pengaturan klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses publik.
“Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” tegasnya.
Dengan penguatan regulasi ini, pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan integrasi data, peningkatan mutu pelayanan, serta perlindungan informasi pribadi masyarakat.
Meski DIM telah diparaf pemerintah, RUU Adminduk masih harus melalui tahapan pembahasan bersama DPR RI. Ketentuan akhir dan penerapannya akan bergantung pada proses legislasi yang berlangsung.



















Komentar