Jakarta, Baritoraya.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ sebagai langkah percepatan transisi energi nasional.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil ke listrik.
Menurut Tito, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, sekaligus mendukung upaya konservasi energi di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong penggunaan energi bersih serta menjaga kualitas udara agar lebih ramah lingkungan.
“Pemberian insentif ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di daerah serta mendukung kebijakan energi nasional,” tulis Mendagri dalam surat edarannya.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi global yang memengaruhi stabilitas harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.
Dalam pelaksanaannya, setiap gubernur diwajibkan melaporkan kebijakan insentif fiskal yang diterapkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah optimistis percepatan penggunaan kendaraan listrik dapat berjalan lebih masif, sekaligus mendukung target pengurangan emisi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.



















Komentar