Muara Teweh, Baritoraya.com – Seorang mantan karyawan PT Laut Timur Ardiprima, Gusti Yusiliansyah alias Adli (31), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh. Ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam jabatan, dengan nilai kerugian mencapai Rp68 juta.
Sidang perkara yang teregister dengan nomor 149/Pid.B/2025/PN Mtw itu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum, Bintang Ilham Pamungkas, S.H., bersama Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H., menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sesuai Pasal 374 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Dari berkas dakwaan yang diterima Baritoraya.com, Gusti yang kala itu bekerja sebagai tenaga penjualan (sales) di PT Laut Timur Ardiprima cabang Muara Teweh, diduga membuat sejumlah pesanan fiktif dengan menggunakan nama pelanggan resmi perusahaan.
Ia memesan berbagai produk rumah tangga seperti shampo Rejoice, Head & Shoulders, Pewangi Downy, dan Gillette Blue III, dengan mengatasnamakan pelanggan seperti Amang Subri, IYUS H, dan Sahminan.
Setelah pesanan tiba, Gusti memerintahkan pengantar untuk membawa barang ke mess PT Laut Timur di Jalan Pendreh, Muara Teweh, dengan alasan toko menolak pesanan. Barang-barang itu kemudian dijual kembali ke toko-toko di wilayah Murung Raya, seperti milik Irfan, Popi, dan Filipus, tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Ia menyuruh sopir mengantar barang ke mess, bukan ke toko. Setelah itu, barang dijual pribadi dan hasilnya tidak disetor ke perusahaan,” terang jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Jumat (7/11/2025).
Dalam kurun waktu 31 Mei hingga 14 Juli 2024, terdakwa setidaknya melakukan tiga transaksi fiktif besar yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp68.016.541.
Audit internal PT Laut Timur Ardiprima yang dilakukan pada 15 November 2024 menemukan ketidaksesuaian antara nota pengiriman (Delivery Order) dan laporan penerimaan barang dari pelanggan.
Pihak perusahaan, melalui kuasa hukumnya Muhammad Khalid Abdi Rachman, menyebut perbuatan terdakwa merusak kepercayaan dan citra perusahaan.
“Kasus ini menjadi pembelajaran agar sistem distribusi diperketat dan pengawasan terhadap staf lapangan lebih ketat lagi,” ujarnya usai sidang.
Jaksa menjerat Gusti dengan dua alternatif Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan, karena memanfaatkan kewenangan kerja untuk memiliki barang yang bukan miliknya dan Pasal 378 KUHP Penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jika terbukti, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan akan membuktikan bahwa tindakan kliennya tidak dilakukan dengan niat jahat.
“Kami akan buktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Klien kami hanya ingin menutupi target penjualan, bukan untuk memperkaya diri,” kata pengacara terdakwa usai sidang.
Sidang perdana perkara ini digelar di Ruang Cakra PN Muara Teweh, Kamis (7/11/2025). Majelis hakim menegaskan pentingnya menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan dan pembeli barang dalam persidangan berikutnya.
“Perkara ini bukan hanya soal nominal kerugian, tapi juga menyangkut integritas dalam dunia kerja,” ujar hakim ketua dalam sidang tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari PT Laut Timur Ardiprima dan dua saksi pembeli barang.
















Komentar