Muara Teweh, Baritoraya.com – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial MS (28) dan MM (26) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teweh Baru.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Negara Km 27, Gang Hidayah, Desa Sikui, Kabupaten Barito Utara.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat kejadian.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan di saku celana pelaku, serta 2 paket sedang di dalam kotak jam tangan di kamar.
Tak hanya itu, aparat juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 12,86 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Iptu Novendra W.P menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Peran masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi yang diberikan sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Barito Utara,” tegasnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Isk/tim)
















Komentar