Jakarta, Baritoraya.com – Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital melalui penerapan kebijakan perlindungan anak berbasis teknologi. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.
Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber Alfons Tanujaya menilai langkah tersebut sebagai upaya strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam aturan pelaksana dari PP Tunas yang telah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Menurut Alfons, regulasi ini menjadi respons pemerintah terhadap meningkatnya aktivitas digital anak-anak di Indonesia yang semakin tinggi dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam diskusi redaksi di Jakarta, sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir setengah dari pengguna internet nasional merupakan kelompok usia di bawah 18 tahun.
“Dengan jumlah pengguna anak yang sangat besar, tentu diperlukan aturan yang mampu melindungi mereka dari berbagai risiko di dunia digital,” ujar Alfons.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengatur batasan usia penggunaan layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus bagi anak dan harus berada dalam pengawasan orang tua.
Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu dengan persetujuan orang tua. Pada fase ini, penyedia platform diwajibkan melakukan penyaringan konten agar sesuai dengan usia pengguna.
Untuk kelompok usia 16 hingga 17 tahun, remaja diperbolehkan memiliki akun media sosial. Namun proses pembuatan akun harus melalui verifikasi usia serta persetujuan orang tua atau wali.
Selain itu, perusahaan penyelenggara sistem elektronik juga memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga keamanan pengguna anak. Platform diwajibkan menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta menghadirkan fitur pengawasan orang tua atau parental control.
Regulasi tersebut juga melarang perusahaan digital menggunakan data anak untuk kepentingan komersial seperti penargetan iklan atau pengolahan algoritma berbasis perilaku pengguna.
Alfons menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah awal penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perlindungan anak di internet tidak hanya bergantung pada pemerintah atau perusahaan teknologi, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan sekolah dalam meningkatkan literasi digital.
“Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.


















Komentar