Palangka Raya, Baritoraya.com – Persoalan hak atas lahan dan mekanisme pemberian tali asih kembali menjadi sorotan di tengah rencana aktivitas PT Nusa Persada Resources (PT NPR) pada kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan SK Nomor 281.
Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, meminta agar penyelesaian hak masyarakat tidak berjalan di belakang aktivitas perusahaan.
Menurut Prianto, persoalan lahan sekitar 140 hektare yang diklaim masyarakat serta pemberian tali asih dan ganti rugi tanam tumbuh belum sepenuhnya memperoleh penyelesaian. Ia juga menyebut proses hukum terkait persoalan tersebut masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Rabu (16/9/2026).
Sorotan tersebut muncul di tengah adanya pembahasan mekanisme tali asih PPKH 281 yang kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Lahei pada 18 September 2026. Pertemuan itu melibatkan unsur pemerintah, aparat, pemerintah desa, pihak PT NPR serta pemangku kepentingan masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemberian tali asih masih menjadi bagian dari pembahasan para pihak. Karena itu, Prianto mempertanyakan apabila aktivitas perusahaan dijalankan sementara persoalan hak yang menurutnya belum selesai masih menjadi bagian dari proses hukum.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya.
Selain persoalan tali asih, Prianto juga menyoroti dugaan tumpang tindih kawasan konsesi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna.
Ia meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan aktivitas usaha, tetapi juga harus memperhatikan klaim penguasaan lahan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Prianto mengingatkan bahwa ketidakseimbangan dalam penyelesaian hak masyarakat dapat menimbulkan persoalan sosial baru di tingkat masyarakat.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah dan lembaga terkait memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak memperbesar potensi konflik horizontal.
Dalam pernyataannya, Prianto turut meminta perhatian Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan Komnas HAM terhadap persoalan yang menurutnya berkaitan dengan hak atas tanah masyarakat serta proses pemberian kompensasi.
Ia juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut memang mengatur mekanisme penertiban kawasan hutan, termasuk penanganan kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lain di kawasan hutan.
“Kami minta Bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, dan Ketua Komnas HAM semuanya angkat bicara. Jangan ada yang diam saat hukum dan hak rakyat diinjak-injak. Berikan ketegasan: apakah PT NPR boleh berjalan di tengah proses hukum yang belum selesai, atau harus menunggu sampai semuanya beres secara hukum dan adil?” tegas Prianto.
Prianto menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, ia meminta penyelesaian hak atas tanah, mekanisme tali asih dan proses hukum menjadi bagian yang diperjelas sebelum aktivitas perusahaan berjalan lebih jauh.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan dari Prianto bin Samsuri. Ruang tanggapan tetap terbuka bagi PT NPR, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kecamatan Lahei maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi. (Tim)














Komentar