Muara Teweh, Baritoraya.com – Empat warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Teweh setelah didakwa menghalangi kegiatan pertambangan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw dan diklasifikasikan sebagai perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan batubara.
Keempat terdakwa yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, Jalemo alias Pak Jalil, dan Dinsupendi alias Din, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, yakni Agung Cap Prawarmianto, S.H., Raisal Ependi Batubara, S.H., dan Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H.
Dakwaan Jaksa: Portal Kayu, Tenda Terpal, dan Jalan Tambang yang Terhenti
Dalam surat dakwaan yang diterima Baritoraya.com, disebutkan bahwa pada 10 hingga 22 Juli 2025, para terdakwa diduga memasuki dan memblokade jalan trase hauling PT Sam Mining yang berada di Desa Muara Pari.
Mereka disebut menerobos portal pos jaga perusahaan, menutup badan jalan menggunakan batang kayu bulat kecil dan tanaman menjalar, serta mendirikan dua pondok terpal berwarna cokelat di bahu jalan sebagai tempat berjaga.
Aksi tersebut, menurut jaksa, membuat perusahaan tidak dapat melakukan pekerjaan pembangunan infrastruktur hauling selama 13 hari. Kerugian akibat terhentinya kegiatan tambang diperkirakan mencapai Rp1.532.740.000.
”Para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan atau menduduki kawasan hutan tanpa izin, sehingga mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang berizin,” tulis jaksa dalam berkas dakwaan.
Perusahaan Miliki Izin Lengkap
PT Sam Mining disebut memiliki perizinan resmi dari pemerintah, antara lain SK Bupati Barito Utara No. 188.45/811/2013, tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, SK Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng No. 522/129/II.2/DISHUT, tentang persetujuan koridor trase hauling sepanjang 7.479 meter, SK Menteri LHK No. SK.1124/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022, yang memberikan izin penggunaan kawasan hutan seluas ±581 hektare di Barito Utara untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana pendukungnya.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan hauling telah melalui proses legalitas dan pemberian kompensasi atau tali asih kepada masyarakat sekitar.
Pasal yang Disangkakan
Para terdakwa dijerat dengan dua alternatif dakwaan, yaitu Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang sebagaimana perubahan atas UU Kehutanan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 162 UU No. 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Minerba, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, mengenai perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang berizin.
Ahli dan Bukti di Persidangan
Dalam berkas perkara juga tercantum pemeriksaan ahli Synometra Alexandri Pangamiano, yang mengambil titik koordinat lokasi bekas portal. Berdasarkan hasil overlay peta, lokasi tersebut berada di dalam wilayah izin koridor PPKH PT Sam Mining, sesuai lampiran surat keputusan Dinas Kehutanan Kalteng dan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian LHK.












Komentar