Polisi Temukan Dua Paket Sabu di Kios Ponsel Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh

Muara Teweh, Baritoraya.com – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Barito Utara kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara. Kali ini, petugas menemukan dua paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 85,85 gram di sebuah kios ponsel di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias Ridha untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum melakukan penggeledahan di kios ponsel milik pria tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan yang bersangkutan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga yang diminta menjadi saksi umum.
Petugas juga menunjukkan surat perintah tugas sebelum pemeriksaan dilakukan. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kios ponsel milik pria tersebut. Di atas meja, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi dua paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua paket tersebut masing-masing dibungkus plastik klip.
Selain dua paket tersebut, polisi turut menemukan tiga plastik klip kecil kosong. Pemeriksaan awal menggunakan alat teskit menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Selanjutnya, pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan dan komitmen Polres Barito Utara, khususnya Satresnarkoba, dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ungkap Iptu Novendra dalam keterangannya, Jum’at (6/11/2026).
Dalam perkara ini, pria tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga akan melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, serta melanjutkan proses penyidikan.
Polres Barito Utara mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.







Tinggalkan Balasan