banner 468x60

Bandung, Baritoraya.com – Perlindungan anak dan generasi muda dari paparan rokok membutuhkan komitmen nyata pemerintah daerah. Tidak cukup hanya memiliki aturan, penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga harus disertai pengawasan dan penindakan secara konsisten.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menghadiri Lokakarya Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/11/2026).

Menurut Bima, pengendalian konsumsi tembakau menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Terlebih, perlindungan generasi muda perlu menjadi perhatian serius untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar melalui bonus demografi. Namun, peluang tersebut tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas kesehatan dan sumber daya manusia.

“Bonus demografi kalau tidak diolah, bonus demografi kalau tidak dimaksimalkan, maka mimpi kita menjadi negara maju tidak akan terjadi,” ujarnya.

Bima juga menyoroti berbagai strategi industri tembakau dalam memasarkan produk rokok yang dinilai berpotensi menjangkau kalangan usia muda. Tampilan kemasan dan pendekatan iklan yang menarik dinilai dapat memengaruhi anak-anak serta mendorong perilaku merokok sejak dini.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak melemahkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang telah diberlakukan. Menurutnya, aturan tersebut harus dipertahankan sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat.

“Perda-Perda KTR yang sudah maju, yang sudah berjalan, jangan pernah mundur, jangan pernah direvisi, jangan pernah kemudian dikendalikan oleh industri tembakau,” tegasnya.

Ia menekankan, keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada keseriusan kepala daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Perda KTR harus diwujudkan melalui dukungan anggaran, pengawasan di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, serta kerja sama lintas sektor.

Dengan langkah tersebut, kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok diharapkan benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok.

Selain pengendalian tembakau, Bima turut menyoroti pentingnya penanggulangan tuberkulosis (TBC) sebagai bagian dari agenda peningkatan kesehatan masyarakat.

Ia mengapresiasi ADINKES yang terus mengawal isu pengendalian tembakau dan penanganan TBC. Menurutnya, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan kesehatan diperlukan agar kebijakan perlindungan masyarakat dapat berjalan berkelanjutan.

“Kemendagri siap menjadi penjaga gawang, benteng terakhir untuk melindungi secara hukum, secara undang-undang (UU), anak-anak muda kita dari dampak negatif…tembaga tadi,” tandasnya.

Melalui penguatan regulasi dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, pemerintah diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus melindungi generasi muda dari risiko paparan rokok. (Kkg/Sumber Foto : Puspen Kemendagri)

banner 336x280