Muara Teweh, Baritoraya.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat fondasi investasi daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal Tahun 2026. Upaya tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik II Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penanaman Modal yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara di Aula Bappedarida, Senin (25/5/2026).
Penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperkuat kepastian hukum bagi investor, serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan konsultasi publik tersebut dihadiri unsur Forkopimda, DPRD Barito Utara, Ketua LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari, Ketua DAD, Ketua Kadin, instansi vertikal, perbankan, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, insan media, serta peserta lainnya.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Syahmiludin A. Surapati, SP., M.Si mengatakan penyusunan Raperda Penanaman Modal mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan sistem perizinan OSS berbasis risiko.
“Konsultasi publik ini bertujuan menghimpun ide, saran, dan masukan guna menyempurnakan naskah akademik serta draft Raperda Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Menurut Syahmiludin, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menyelaraskan arah kebijakan investasi daerah dengan RPJMD dan program prioritas pembangunan Kabupaten Barito Utara.
Ia juga menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi sarana menyamakan persepsi antar perangkat daerah dalam mendukung pelayanan investasi yang lebih efektif, cepat, dan transparan.
Dalam paparannya, Syahmiludin mengungkapkan tren investasi di Barito Utara menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data OSS, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.167 Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan. Sementara periode Januari hingga 17 Mei 2026 tercatat 729 NIB baru telah diterbitkan.
Sementara itu, realisasi investasi triwulan I tahun 2026 mencapai Rp819,37 miliar, terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp418,44 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp400,92 miliar.
“Investasi tersebut juga berhasil menyerap sekitar 1.050 tenaga kerja Indonesia,” jelasnya.
Selain membahas regulasi investasi, DPMPTSP Barito Utara juga memaparkan progres pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini memasuki tahap pelengkapan sarana, prasarana, dan administrasi menjelang uji coba operasional.
Pada tahap awal, MPP Barito Utara direncanakan menghadirkan 15 gerai pelayanan yang terdiri dari OPD teknis, instansi vertikal, hingga BUMD guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Di akhir kegiatan, Syahmiludin menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara beserta seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan Raperda Penanaman Modal sebagai langkah memperkuat daya saing investasi daerah. (Rizal)













Komentar