Muara Teweh, Baritoraya.com– Polemik lahan antara warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dengan perusahaan tambang PT Nusa Persada Resource (NPR) kembali mencuat ke publik. Sejumlah warga bersama pengelola lahan menyampaikan keberatan atas dugaan penggarapan lahan tanpa persetujuan pemilik sah.
Pengelola sekaligus pemilik lahan Prianto Samsuri menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas lahan yang kini diklaim masuk area pembebasan perusahaan.
Menurut Prianto, terdapat rumah ladang, kebun karet hingga ribuan pohon sawit milik warga yang diduga telah digarap tanpa izin.
“Kami tidak pernah menerima pembayaran atau pembebasan lahan sebagaimana yang diklaim. Yang kami tuntut adalah hak olah dan tanam tumbuh masyarakat adat,” ujar Prianto kepada awak media, Sabtu (23/5/2026) di Muara Teweh.
Ia menilai proses pembebasan lahan seluas 140 hektare yang disebut dilakukan perusahaan tidak melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, maupun pemilik lahan secara terbuka.
“Kami tidak pernah diundang pihak perusahaan saat sosialisasi pembebasan lahan,” ungkapnya.
Prianto juga mengaku telah menolak proses pembebasan sebelumnya karena meminta perusahaan mengikuti mekanisme resmi yang melibatkan tim verifikasi, pemerintah kecamatan, kepala desa, hingga tokoh masyarakat.
“Kami minta pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, serta Komnas HAM turun tangan,” harapnya.
Sementara itu, Hison selaku pengelola kelompok lahan menyebut pihaknya telah mengelola lahan sekitar 83 hektare sejak 2019 sebelum mengetahui adanya aktivitas perusahaan.
Menurutnya, perusahaan sempat meminta izin untuk melakukan pengeboran eksplorasi dan berjanji memberikan kompensasi atas tanaman warga yang terdampak.
“Kami baru tahu ada pembebasan 140 hektare ketika alat mulai masuk dan lahan kami ikut tergarap. Sampai sekarang kami tidak pernah menerima pembayaran,” tegasnya.
Hison bahkan menilai persoalan tersebut telah menimbulkan konflik sosial di masyarakat akibat dugaan ketidakterbukaan proses pembebasan lahan.
Senada dengan itu, Jhon Kenedy yang mengaku sebagai penerima kuasa beberapa pemilik lahan mengatakan bahwa pembayaran yang diterima kelompoknya hanya mencakup sebagian area, bukan seluruh 140 hektare sebagaimana isu yang berkembang.
“Kami tidak pernah mengatakan seluruh lahan itu sudah clear. Di sana masih ada hak masyarakat lain yang juga harus dihormati termasuk milik bapak Prianto dan milik warga lainnya yang diwakili bapak Hison,” katanya.
Warga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah pusat turun tangan untuk memediasi dan memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Nusa Persada Resource (NPR) dan Kepala Desa Karendan terkait tudingan masyarakat tersebut. Media masih melakukan upaya konfirmasi guna memperoleh keberimbangan. (*/Iskandar)













Komentar