Muara Teweh, Baritoraya.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh ketika perkara penganiayaan yang menimpa seorang perempuan asal Desa Dirung Bakung, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, itu berawal dari acara pernikahan sederhana di desa. Di tengah kebahagiaan keluarga, justru terjadi tindakan kekerasan yang meninggalkan luka fisik dan batin bagi korban, Fitria Karlina binti Mijing (Alm).
Menurut dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa Karia bin Dibau (Alm) saat itu datang bersama korban ke acara keluarga. Namun, suasana berubah tegang ketika terdakwa memanggil korban keluar dari rumah tempat mereka duduk. Karena korban menolak, terdakwa memaksa, bahkan menyeret korban ke luar rumah.
Pertengkaran yang dipicu oleh persoalan pribadi tersebut berujung tragis. Dengan emosi yang memuncak, terdakwa menusuk lutut dan siku korban menggunakan kunci sepeda motor, membuat korban tersungkur kesakitan di hadapan warga yang kemudian segera melerai dan mengamankan pelaku.
Korban dibawa ke RSUD Puruk Cahu untuk mendapat perawatan medis. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang ditandatangani dr. Gata Dila, korban mengalami luka robek dan memar di beberapa bagian tubuh, mulai dari bibir, lengan, paha, hingga kaki kiri.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan resmi terdaftar di PN Muara Teweh dengan Nomor Perkara: 128/Pid.B/2025/PN Mtw. Jaksa penuntut umum Rexzi Ananda Dwi Darmawan, S.H. menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Menariknya, dari catatan kejaksaan, Karia bin Dibau bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada tahun 2015 dalam kasus penganiayaan ringan di Desa Tumbang Tuan.
Kini, meski terdakwa telah meninggal dunia sebelum perkara ini tuntas, proses hukum tetap menjadi catatan penting tentang perlunya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah secara damai tanpa kekerasan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun terlebih terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun.















Komentar