Jakarta, Baritoraya.com – Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam keterangannya kepada media, Tito menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah pusat, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah hingga ke tingkat masyarakat.
Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, sehingga kebijakan terkait perlindungan anak di ruang digital perlu diterapkan secara komprehensif hingga ke daerah.
“Karena jumlah pengguna internet kita sangat besar, maka pelibatan pemerintah daerah menjadi sangat penting agar kebijakan ini bisa berjalan efektif di lapangan,” ujarnya.
Sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengawal agar kebijakan tersebut masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dokumen tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Kemendagri juga berencana mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah sebagai panduan implementasi kebijakan tersebut di daerah.
Tito menambahkan, setiap daerah dapat menyesuaikan pendekatan pelindungan anak di ruang digital dengan kearifan lokal masing-masing, termasuk melalui regulasi daerah maupun program edukasi kepada masyarakat.
Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir sejumlah pejabat kementerian terkait, di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah. Daerah yang dinilai berhasil dalam melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik berpeluang mendapatkan penghargaan maupun insentif dari pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.


















Komentar