Muara Teweh, Baritoraya.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menggelar Konsultasi Publik II Paparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025). Agenda ini menjadi tahap penting dalam merumuskan arah kebijakan lingkungan daerah untuk 30 tahun ke depan.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan, Hery Jhon Setiawan, yang mewakili Bupati Barito Utara. Acara ini turut dihadiri perwakilan kementerian, pemerintah provinsi, Forkopimda, akademisi, tokoh adat, pelaku usaha, komunitas lingkungan, serta insan pers. Hadir pula secara daring perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH Provinsi Kalteng.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menegaskan bahwa RPPLH merupakan instrumen strategis untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan, terutama menghadapi tekanan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur.
“RPPLH bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi komitmen dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujar Hery Jhon Setiawan.
Bupati juga menyoroti berbagai ancaman lingkungan seperti penurunan kualitas air dan udara, berkurangnya tutupan hutan, serta meningkatnya volume limbah. Dokumen RPPLH akan menjadi dasar penting penyusunan RPJPD dan RPJMD Barito Utara ke depan.
Pemerintah menekankan, RPPLH menjadi gerbang awal tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, bukan akhir dari proses.
“Kita memastikan ruang hidup yang aman dan nyaman, tidak hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Konsultasi Publik II ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi lintas sektor agar kebijakan lingkungan daerah benar-benar menyentuh persoalan di lapangan.













Komentar