Jakarta, Baritoraya.com – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun di sisi lain, penggunaan teknologi seperti Artificial Intelligence dan berbagai konten digital juga menimbulkan tantangan baru bagi perlindungan anak di dunia maya.
Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise mengingatkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif teknologi apabila tidak didampingi secara tepat oleh orang tua.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Bernie menilai bahwa masih banyak masyarakat, termasuk orang dewasa, yang belum sepenuhnya memahami cara kerja teknologi AI. Hal ini membuat sebagian orang kesulitan membedakan informasi yang benar dan yang tidak.
Menurutnya, sistem AI bekerja dengan mengambil berbagai data dari internet, kemudian menyajikan informasi berdasarkan yang paling sering digunakan atau paling populer. Jika tidak disaring dengan baik, informasi tersebut dapat menyesatkan, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.
Selain teknologi AI, ia juga menyoroti meningkatnya penggunaan gim daring oleh anak-anak, seperti Roblox dan Minecraft. Permainan tersebut memang bersifat edukatif dan kreatif, namun tetap memiliki risiko jika dimainkan tanpa pengawasan.
“Beberapa anak sering kali menganggap dunia dalam gim tersebut sebagai sesuatu yang nyata. Hal ini bisa memengaruhi cara berpikir dan perilaku mereka,” ujarnya.
Bernie juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Ia menyarankan agar anak usia di bawah lima tahun tidak diberikan akses bebas terhadap gawai maupun internet.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia mulai memperkuat regulasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital melalui kebijakan PP Tunas yang implementasinya diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyatakan bahwa regulasi tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Data menunjukkan bahwa penggunaan internet oleh anak terus meningkat. Lebih dari 41 persen anak Indonesia telah mengakses internet, namun hanya sebagian kecil yang mendapatkan pendampingan orang tua saat menggunakan perangkat digital.
Kondisi ini juga memicu berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten negatif, hingga eksploitasi digital. Oleh karena itu, regulasi PP Tunas diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi digital.












Komentar