Muara Teweh, Baritoraya.com – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa jalan kabupaten yang dibangun menggunakan anggaran daerah tidak boleh dijadikan jalur utama operasional angkutan tambang batubara. Penegasan tersebut disampaikan setelah DPRD melakukan peninjauan langsung ke ruas jalan di kawasan KM 30 yang diketahui sering dilintasi kendaraan berat milik perusahaan tambang.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara H. Taufik Nugraha mengatakan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dalam jangka panjang telah menimbulkan kerusakan infrastruktur serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Jalan kabupaten ini dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk menanggung beban kendaraan berat dari aktivitas tambang,” ujar Taufik saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Komisi II DPRD Barito Utara turut didampingi oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Dari hasil peninjauan, ditemukan sejumlah kerusakan jalan yang diduga dipicu oleh tingginya intensitas kendaraan angkutan batubara. Selain itu, aktivitas tersebut juga menimbulkan persoalan lain seperti debu yang mengganggu warga, potensi pencemaran lingkungan, serta sistem drainase yang tidak berfungsi optimal.
Komisi II DPRD Barito Utara menilai perusahaan tambang perlu mengambil langkah konkret dengan membangun jalur khusus untuk aktivitas operasional mereka, sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum milik pemerintah daerah.
“Kami memberikan peringatan agar perusahaan segera mengambil langkah nyata. Jika tidak ada perubahan, DPRD akan mempertimbangkan langkah pengawasan yang lebih tegas demi melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Melalui pengawasan tersebut, DPRD Barito Utara berharap kegiatan industri tambang di daerah dapat berjalan seimbang dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan infrastruktur daerah.















Komentar