Muara Teweh, Baritoraya.com —
Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa di Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, kini memasuki babak baru. Kepala desa nonaktif Didi Rosell telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Dalam surat penetapan Nomor: B-870/0.2.13/Fd.1/09/2025, tertanggal 17 September 2025, Didi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kuasa hukum tersangka, Rusdi Agus Susanto, S.H., menilai penetapan itu belum menyeluruh karena terdapat pihak lain yang diduga ikut terlibat. Ia menegaskan bahwa pencairan dana desa tahun 2022 justru dilakukan setelah kliennya diberhentikan dari jabatan kepala desa.
“Kami meminta agar Kejaksaan juga memeriksa Pj Kades Linon Besi II dan pihak lainnya. Klien kami hanya mencairkan sebagian dana tahun 2021, sementara tahun 2022 tidak pernah mencairkan dana karena tidak mendapat rekomendasi camat,” jelasnya.
Setelah diberhentikan berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/175/2023, Bupati H. Nadalsyah menunjuk Hardiwan, S.T. sebagai Pj Kades. Pj Kades tersebut diketahui mencairkan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021 yang tersisa, serta dana tahun 2022 dan 2023 pada 11 Juli 2023, dengan sepengetahuan Kadis Sosial PMD Barito Utara, Suparmi.
Kuasa hukum berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.















Komentar