Muara Teweh, Baritoraya.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang menjerat empat warga Desa Muara Pari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh. Perkara ini mendapat perhatian publik setelah keluarga terdakwa menyuarakan kondisi mereka yang terdampak langsung secara ekonomi maupun psikologis.
Empat terdakwa dalam perkara ini yaitu Ahmad Yudan Baya, Muliadi, Jalemo, dan Dinsupendi. Sidang berlangsung pada Selasa (25/11/2025) dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, dilanjutkan dengan putusan sela pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Cakra).
Kuasa hukum terdakwa, Yohanes Li, menilai banyak prosedur yang tidak dijalankan secara objektif sejak tahap penyelidikan. Ia menyebut perkara ini terlalu cepat dibawa ke ranah pidana, padahal proses mediasi perdata masih berjalan.
“Kami berharap hakim melihat kasus ini secara berkeadilan. Jangan hanya melihat empat terdakwa, tetapi keluarga di belakang mereka yang kini terdampak secara sosial dan ekonomi,” tegas Yohanes Li di Muara Teweh, Rabu (25/11/2025).
Salah satu keluarga terdakwa, Melly, istri dari terdakwa Muliadi, menyampaikan harapan besar agar suaminya segera dipulangkan.
“Beliau adalah kepala keluarga kami. Anak saya sering bertanya, mencari ayahnya. Kami benar-benar merasa kehilangan,” ucapnya dengan suara haru.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak suaminya ditahan, kondisi ekonomi keluarga menurun drastis.
“Saya juga bekerja, tapi tanpa suami ekonomi kami berat. Kami berharap hukum bisa mempertimbangkan ini dan suami kami segera dibebaskan,” tambahnya.
Kesaksian keluarga tersebut menggambarkan bagaimana dampak kasus ini tidak hanya menyangkut empat orang terdakwa, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga, anak-anak, dan kehidupan sosial masyarakat Desa Muara Pari.
Putusan sela dari majelis hakim akan menjadi titik penting dalam menentukan apakah perkara ini terus berlanjut ke proses pembuktian atau dihentikan.















Komentar