banner 468x60

Jakarta, Baritoraya.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto turut menyeret sejumlah nama pejabat tinggi. Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers tersebut, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu yang disebut dalam pemberitaan adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Sasaran dugaan penyadapan disebut meluas hingga tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau log elektronik pada Oktober 2026.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki dasar yang jelas.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, jurnalis, dan sejumlah kalangan lainnya berkaitan dengan persoalan perlindungan privasi serta keamanan komunikasi digital.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan perbuatan para tersangka, termasuk mekanisme penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan aktivitas tersebut.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

banner 336x280