Muara Teweh, Baritoraya.com – Wartawan senior Kabupaten Barito Utara sekaligus Pemimpin Redaksi tewenews.id, Agustian Rajab, menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan syarat mutlak untuk menjalankan profesi jurnalistik di Indonesia.
Menurut Agustian, hal tersebut merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak pernah mewajibkan sertifikasi UKW sebagai prasyarat seseorang disebut wartawan.
“UKW adalah kebijakan Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan hukum wartawan, bukan amanat Undang-Undang. Jadi tidak bisa dijadikan alat melarang seseorang menjadi wartawan,” tegas Agustian, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, UKW memang penting sebagai standar kompetensi agar wartawan memahami kode etik jurnalistik, teknik peliputan, serta hukum pers. Namun, ketiadaan UKW tidak otomatis menghilangkan status atau legitimasi seorang wartawan.
Agustian juga menyoroti praktik sejumlah instansi pemerintah yang mensyaratkan UKW dalam menjalin kerja sama atau akses peliputan. Menurutnya, kebijakan semacam itu perlu dikaji ulang dasar hukumnya.
“Kalau UKW dijadikan syarat mutlak oleh instansi pemerintah, itu berpotensi bertentangan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Dasar hukumnya harus jelas,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Agustian mencontohkan sosok Karni Ilyas, jurnalis senior nasional yang dikenal luas lewat rekam jejak panjang di media cetak dan televisi.
Karni Ilyas memulai karier jurnalistik sejak 1972 di Suara Karya, Tempo, hingga menjabat Pemimpin Redaksi tvOne. Ia juga dikenal sebagai pemandu acara legendaris Indonesia Lawyers Club (ILC) serta aktif di kanal YouTube Karni Ilyas Club.
“Kredibilitas wartawan itu dinilai dari karya jurnalistik dan integritas, bukan semata kartu UKW. Banyak wartawan daerah yang kompeten tapi terkendala wilayah dan biaya untuk ikut UKW,” tambahnya.
Agustian menekankan, UKW seharusnya diposisikan sebagai alat peningkatan kualitas, bukan instrumen pembatas profesi.
“Kalau UKW dijadikan alat eksklusif untuk membatasi siapa yang boleh meliput, itu keliru dan perlu diluruskan,” pungkasnya.












Komentar