Palangka Raya, Baritoraya.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang di Kabupaten Barito Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam persidangan yang digelar Selasa (7/10/2025) itu, para terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan.
Salah satu terdakwa, Iskandar, yang merupakan Direktur PT Pagu Taka, mengaku tidak mengetahui bahwa izin yang diproses perusahaan miliknya bertentangan dengan aturan.
“Saya tidak tahu kalau hal itu menyalahi prosedur. Semua tahapan saya jalani sesuai petunjuk yang diberikan oleh pihak berwenang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Drs. H. Asran menyoroti adanya kejanggalan tanda tangan dalam surat keputusan yang dijadikan alat bukti. Menurutnya, tanda tangan yang tercantum berbeda dari tanda tangan asli kliennya.
Sidang yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada akhir Oktober 2025.












Komentar