Bali, Baritoraya.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bali, Kamis (12/2/2026). Ia menekankan bahwa pemeriksaan keuangan bukanlah upaya mencari kesalahan, melainkan bagian dari proses pembinaan dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Pemeriksaan LKPD 2025 Dorong Tata Kelola Transparan
Dalam kesempatan tersebut, Ribka menyampaikan bahwa sinergi antara BPK, Kementerian Dalam Negeri, dan seluruh kepala daerah menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah. Ia meminta seluruh kepala daerah bersikap terbuka, kooperatif, dan komunikatif selama proses audit berlangsung.
Pemeriksaan LKPD 2025 dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Integrasi SIPD Jadi Sorotan
Ribka juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Kementerian Dalam Negeri melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, sebanyak 524 daerah telah mengimplementasikan SIPD, sementara sisanya masih menghadapi kendala infrastruktur dan jaringan.
Menurutnya, kehadiran SIPD memungkinkan pengawasan yang lebih terbuka karena data pemerintahan dapat diakses oleh BPK maupun lembaga pengawasan lainnya.
“Dengan SIPD, seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terintegrasi dan diawasi secara sistematis,” tegasnya.
Dihadiri Pejabat Tinggi BPK
Entry Meeting tersebut turut dihadiri Anggota VI BPK RI Fathan Subchi, Direktur Jenderal PKN VI BPK RI Laode Nusriadi, serta para gubernur, sekretaris daerah, dan inspektur di wilayah lingkup Ditjen PKN VI BPK RI.
Melalui sinergi yang diperkuat dalam pemeriksaan LKPD 2025 ini, diharapkan tercipta tata kelola keuangan daerah yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.












Komentar