Muara Teweh, Baritoraya.com – Persidangan perkara perdata sengketa lahan antara Prianto dan perusahaan tambang PT Nusa Persada Resources kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (12/3/2026).
Perkara dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yang menghadirkan dua orang saksi yakni Rustam Efendi dan Ahmad Jamaludin.
Sidang yang berlangsung di Muara Teweh itu menjadi kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menghadirkan saksi sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan.
Kuasa hukum penggugat, Ardianto Pratomo mengatakan sebelumnya pihak tergugat merencanakan menghadirkan sekitar lima saksi, namun dalam persidangan hanya dua saksi yang hadir memberikan keterangan.
“Kesempatan menghadirkan saksi sudah diberikan oleh majelis hakim hingga hari ini. Dari rencana lima saksi yang akan dihadirkan oleh para tergugat, ternyata hanya dua yang hadir,” ujarnya.
Menurut Ardianto, salah satu saksi yang dihadirkan merupakan mantan HRD atau External Relations dari PT NPR yang telah berhenti bekerja sejak tahun 2025.
Ia menilai dari keterangan saksi tersebut terdapat pengakuan mengenai keberadaan lahan milik penggugat yang berada di dalam kawasan izin usaha pertambangan perusahaan.
“Dari keterangan saksi tadi sudah sangat jelas bahwa ada kesesuaian lahan di kawasan tersebut. Artinya lahan milik Prianto berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT NPR,” jelasnya.
Selain itu, saksi juga disebut mengakui bahwa di kawasan tersebut telah terdapat rumah dan pondok milik masyarakat sebelum aktivitas perusahaan berjalan.
Sementara itu, Ketua GPD Alur Barito Utara, Hison yang juga salah satu pengelola lahan di kawasan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan lahan masyarakat telah ada jauh sebelum perusahaan melakukan aktivitas eksplorasi.
Ia mengatakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh perusahaan mengetahui secara langsung kondisi awal kawasan tersebut.
“Sejak awal sebelum ada perusahaan sudah ada pondok-pondok masyarakat dan ladang di wilayah itu. Bahkan saat perusahaan akan melakukan pengeboran, mereka sempat meminta izin kepada pemilik lahan,” ungkapnya.
Hison juga berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Di sisi lain, Kademangan Adat Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Barito Utara, Robinson menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan lahan yang melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, masyarakat yang telah lama mengelola lahan di kawasan tersebut seharusnya tetap mendapatkan perlindungan hak.
“Kami dari pihak kedemangan sangat prihatin apabila hak-hak masyarakat yang sudah lama berada di kawasan tersebut diabaikan,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 31 Maret 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak, sebelum majelis hakim menentukan jadwal pembacaan putusan.












Komentar