Jakarta, Baritoraya.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam sektor pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Kebijakan ini bertujuan memastikan penggunaan teknologi digital dalam pembelajaran berlangsung secara aman, bijak, dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh tujuh kementerian yang memiliki peran strategis dalam pengembangan pendidikan dan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan AI harus mempertimbangkan kesiapan serta perkembangan anak agar memberikan dampak positif bagi proses belajar.
Menurutnya, penggunaan teknologi pada anak harus dilakukan secara terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun konten yang diakses dalam kegiatan pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini penting mengingat tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak dan pelajar.
Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu melindungi anak sekaligus memaksimalkan manfaat teknologi untuk pendidikan.
“Setiap perkembangan teknologi harus memperhatikan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan risiko di ruang digital,” ujarnya.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi sekolah, tenaga pendidik, serta orang tua dalam memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial sebagai sarana pembelajaran yang aman, efektif, dan mendukung perkembangan karakter serta kemampuan kognitif anak.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menko PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat mendukung transformasi pendidikan Indonesia sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda di era digital.












Komentar