oleh

Pembuktian Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Hutan Berlanjut, PN Muara Teweh Hadirkan Tujuh Saksi dari Muara Pari

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali menggelar sidang perkara dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin dan penghalangan aktivitas perusahaan pada Rabu (10/12/2025). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian oleh penuntut umum dengan menghadirkan total tujuh saksi dari berbagai pihak.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugiannur, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, didampingi dua hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari pihak perusahaan diperiksa terlebih dahulu, yaitu Ahmad Jamaludin dan Santoso, yang keduanya mewakili PT SAM Mining. Keterangan keduanya difokuskan pada kondisi lapangan, batas kawasan perusahaan, serta dugaan adanya aktivitas penghalangan operasional.

Selain itu, terdapat enam saksi dari Desa Muara Pari salah satunya Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali, yang memberikan keterangan terkait aktivitas masyarakat di area yang dipersoalkan, termasuk sejarah penggunaan lahan, keberadaan pemukiman, hingga potensi tumpang tindih dengan area konsesi perusahaan.

Majelis hakim juga memeriksa satu orang saksi dari pihak terdakwa, yang memberikan perspektif berbeda terkait tuduhan pendudukan kawasan hutan. Keterangan saksi ini menjadi bagian penting pembuktian dari sisi pembela.

Karena waktu sidang terbatas, beberapa saksi lainnya yang belum sempat diperiksa akan dijadwalkan ulang pada Kamis (11/12/2025).

Majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *