Baritoraya.com – Barito Utara sering disebut sebagai daerah kaya tambang. Jalan-jalan dipenuhi truk pengangkut batubara, alat berat hilir mudik di lokasi tambang, dan perusahaan besar beroperasi seakan tiada henti. Namun, di balik geliat ekonomi yang terlihat, ada kenyataan pahit yaitu penerimaan pajak alat berat (PAB) masih nol rupiah.
Fakta ini bukan sekadar angka. Nol rupiah mencerminkan lemahnya tata kelola pertambangan, rapuhnya mekanisme pemungutan pajak, dan minimnya keberpihakan kebijakan pada kepentingan daerah serta masyarakat.
Bagaimana mungkin sebuah daerah dengan aktivitas tambang yang begitu masif, tidak mampu menghadirkan kontribusi pajak dari alat berat yang jelas-jelas beroperasi setiap hari? Jawabannya sederhana yaitu pemerintah daerah tak memiliki data valid, tak memiliki kewenangan memaksa, dan tak menunjukkan keseriusan membangun sinergi dengan provinsi sebagai pemilik kewenangan pajak.
Pajak alat berat bukan sekadar kewajiban formal. Ia adalah hak daerah, instrumen penting untuk menyeimbangkan beban lingkungan dengan penerimaan daerah. Ketika jalan rusak, sungai tercemar, dan masyarakat menanggung dampak sosial, seharusnya ada kompensasi nyata melalui penerimaan pajak.
Jika PAB tidak dipungut, artinya Barito Utara hanya menjadi “penonton” yang menyaksikan kekayaan alamnya terkuras tanpa imbal balik. Perusahaan untung besar, daerah menanggung rugi.
Masalah nihilnya PAB tidak bisa diselesaikan dengan alasan administratif semata. Diperlukan keberanian politik dari Pemkab, DPRD, dan Pemprov Kalteng untuk menindak tegas perusahaan yang mengabaikan kewajiban pajak. Tanpa langkah nyata, jargon “optimalisasi PAD” hanya akan menjadi slogan kosong.
Barito Utara harus berbenah. Pertama, lakukan pendataan menyeluruh atas semua alat berat yang beroperasi. Kedua, bangun sistem bersama dengan provinsi agar pajak tidak “lari” ke daerah lain. Ketiga, tetapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh.
Tanpa langkah ini, daerah akan terus kehilangan potensi ratusan miliar rupiah setiap tahun. Potensi yang seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.
Nol rupiah dari pajak alat berat adalah simbol kegagalan tata kelola. Jika pemerintah hanya diam, Barito Utara akan terus menjadi lumbung tambang yang miskin, kaya sumber daya tapi minim hasil bagi rakyatnya.
Kini saatnya pemerintah daerah berani mengambil sikap. Pajak alat berat bukan pilihan, tapi kewajiban yang harus dipungut demi masa depan Barito Utara.












Komentar