oleh

Oknum Diduga Halangi Wartawan Liput Proyek Pemerintah, DPRD Barito Utara Akan Panggil Kadis PUPR

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Dugaan tindakan menghalangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan proyek pemerintah di Kabupaten Barito Utara menuai sorotan dari kalangan legislatif. Insiden tersebut terjadi saat wartawan melakukan investigasi terhadap proyek penguatan tebing Sungai Bengaris di kawasan Jalan Pendreh, Muara Teweh pada Jum’at (13/3/2026).

Dalam peristiwa itu, seorang oknum yang mengaku sebagai orang tua kontraktor diduga menghalangi dan mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan peliputan di lokasi proyek.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi tugas jurnalis dalam meliput kegiatan pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat.

“Tidak boleh itu. Kami akan panggil Kepala Dinas dan Kabid terkait untuk meminta penjelasan,” tegas Tajeri menanggapi laporan awak media.

Menurutnya, seluruh proyek pemerintah harus bersifat terbuka dan transparan kepada publik, termasuk kepada media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Proyek pemerintah tidak ada yang ditutupi. Semua dibiayai dari uang rakyat. Kalau takut diawasi oleh media atau masyarakat, ada apa dengan pekerjaan proyek tersebut?” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara, M Imam Taufik, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput proyek pemerintah.

“Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah,” katanya singkat saat dihubungi melalui telepon.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika wartawan mencoba melakukan peliputan terhadap proyek penguatan tebing Sungai Bengaris di samping APMS Jalan Pendreh. Namun, di lokasi tersebut muncul seorang oknum yang mengaku sebagai orang tua kontraktor dan diduga melarang wartawan mengambil dokumentasi.

Selain menghalangi peliputan, oknum tersebut juga disebut-sebut sempat melontarkan ucapan intimidatif kepada wartawan.

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik sendiri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

DPRD Barito Utara pun memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak terkait guna meminta klarifikasi dan memastikan proyek pemerintah berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan. (Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *