Muara Teweh, Baritoraya.com – Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan di area crusher PT Sukma Surya 234, Desa Bayas, Kecamatan Teweh Tengah. Polres Barito Utara memastikan peristiwa berdarah tersebut berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian yang terjadi beberapa hari sebelum kejadian.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengungkapkan, korban RE bersama sejumlah pelaku lain diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian oli, solar, dan tabung LPG sejak Jumat (23/1/2026).
“Motif pencurian adalah ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun tindakan main hakim sendiri dengan senjata api tetap merupakan tindak pidana serius,” tegas AKP Ricky.
Dalam pengembangan kasus ini, Polres Barito Utara telah menetapkan M dan YH sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan q KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kasus penembakan yang menewaskan RE ditangani secara terpisah. Polisi juga masih mendalami keterlibatan satu orang lain yang diduga berada di lokasi saat kejadian.












Komentar