Muara Teweh, Baritoraya.com – Upaya melindungi warisan budaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Salah satunya melalui pencatatan Hak Cipta desain batik khas daerah yang berada di bawah binaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara.
Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, secara resmi menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam kegiatan audiensi yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (3/1/2026).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si. Ia menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta menjadi instrumen penting untuk melindungi hasil karya masyarakat dari klaim pihak lain serta mendorong tumbuhnya industri kreatif daerah.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, ditegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis daerah. Perlindungan hukum terhadap desain batik daerah dinilai mampu meningkatkan nilai jual produk serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Pencatatan hak cipta ini bukan hanya pengakuan negara, tetapi juga bentuk perlindungan hukum terhadap kreativitas masyarakat Barito Utara agar mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional,” ujar Sekda.
Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menambahkan bahwa batik khas Barito Utara merupakan representasi identitas budaya dan kearifan lokal yang harus dijaga. Menurutnya, perlindungan hak cipta memberikan rasa aman bagi para perajin dan pelaku industri kreatif dalam mengembangkan inovasi.
Ia juga mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM untuk semakin sadar akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai modal utama dalam memperkuat ekonomi kreatif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Desain batik yang dicatatkan sebagai hak cipta mengangkat motif khas daerah yang mencerminkan kekayaan budaya serta karakter masyarakat Barito Utara. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan warisan budaya melalui pengembangan produk fesyen dan kriya daerah.
Kegiatan audiensi dan penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri jajaran Dekranasda, Tim TP PKK, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.












Komentar