oleh

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Soroti Dugaan THR Karyawan Sawit Tak Dibayar

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Dugaan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Barito Utara mendapat sorotan serius dari DPRD setempat.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa perusahaan perkebunan sawit PT Antang Ganda Utama yang beroperasi di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, belum membayarkan THR kepada salah satu karyawannya.

“THR itu kewajiban perusahaan. Apalagi perusahaan besar. Kalau benar ada karyawan yang tidak menerima THR sesuai aturan, tentu ini sangat memprihatinkan,” ujar Tajeri, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan DPRD Barito Utara tidak akan tinggal diam jika dugaan tersebut terbukti benar. Bahkan pihaknya siap membawa persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat.

Menurut Tajeri, DPRD membuka ruang bagi para karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi untuk melaporkan secara resmi kepada lembaga legislatif daerah.

“Silakan karyawan yang tidak menerima THR membuat laporan resmi ke DPRD Barito Utara. Kami akan meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan RI,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja yang telah bekerja hampir empat tahun di perusahaan tersebut diduga tidak menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Padahal, aturan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Tak hanya itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR juga dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Antang Ganda Utama belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut meskipun telah dihubungi oleh awak media.

DPRD Barito Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini guna memastikan hak-hak pekerja di daerah tetap terlindungi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. (Rml/Rzl/tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *