oleh

Kenaikan Insentif Damang dan Mantir Adat Jadi Bukti Perhatian Pemkab Barito Utara terhadap Lembaga Adat

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus menunjukkan perhatian terhadap keberadaan lembaga adat di daerah. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui kebijakan peningkatan insentif bagi Damang dan Mantir Adat yang telah direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas dalam 100 hari kerja kepemimpinan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin bersama Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan yang menaruh perhatian pada penguatan peran lembaga adat di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menjelaskan bahwa peningkatan insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pemangku adat yang selama ini berperan menjaga stabilitas sosial, menyelesaikan persoalan adat, serta melestarikan nilai-nilai budaya di wilayah Barito Utara.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya para Mantir Adat hanya menerima insentif sebesar Rp100 ribu per bulan dari pemerintah provinsi. Kini pemerintah kabupaten menambahkan Rp400 ribu melalui APBD sehingga total insentif yang diterima Mantir Adat menjadi Rp500 ribu setiap bulan.

Sementara itu, insentif bagi Damang juga mengalami peningkatan dari Rp1,35 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Tidak hanya itu, Sekretaris Damang juga mendapatkan perhatian dengan pemberian insentif sebesar Rp1 juta per bulan.

“Peningkatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peran penting para pemangku adat dalam menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis serta mempertahankan nilai-nilai budaya lokal,” kata Suparmi, Selasa (6/1/2026) di Muara Teweh.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga telah merencanakan langkah lanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur di tingkat desa. Program tersebut meliputi rencana kenaikan insentif bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ketua RT dan RW yang akan diusulkan dalam APBD Tahun 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap peran lembaga adat di Barito Utara dapat semakin kuat dalam menjaga ketertiban sosial, memelihara tradisi budaya, serta mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan kearifan lokal.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *