Muara Teweh, Baritoraya.com – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menyatakan empat warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, tetap bebas meskipun majelis hakim menilai unsur perbuatan pidana dalam perkara dugaan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Sam Mining telah terpenuhi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sugiannur, S.H., M.H dalam sidang perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, Selasa (3/2/2026).
Keempat terdakwa yang menjalani proses persidangan yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, Jalemo alias Pak Jalil, dan Dinsupendi alias Din.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 162 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Minerba, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, terkait perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta per orang dengan ketentuan subsidair pidana kurungan selama 50 hari.
Namun, karena keempat terdakwa telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 195 hari, majelis hakim menyatakan pidana tersebut telah dijalani, sehingga para terdakwa dinyatakan bebas demi hukum.
“Karena para terdakwa telah menjalani masa penahanan yang melebihi pidana Subsider, maka setelah putusan ini dibacakan, para terdakwa dinyatakan bebas,” ujar Hakim Ketua Sugianur.
Hakim menilai tindakan tidak patut
meski membebaskan para terdakwa, majelis hakim dalam pertimbangannya tetap menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan perbuatan yang tidak patut dan tidak seharusnya dilakukan, khususnya dalam konteks kegiatan usaha yang memiliki izin resmi.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum serta kuasa hukum para terdakwa. Hingga putusan dijatuhkan, majelis hakim menyatakan seluruh rangkaian persidangan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, Kuasa Hukum para terdakwa, Yohanes Lie, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan menilai akan membawa persoalan tersebut ke ranah perdata terkait penguasaan dan hak atas tanah yang dilakukan oleh PT. Sam Mining kepada kliennya.
“Gugatan perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, masing-masing perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN.Mtw dan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Mtw,” ujar Yohanes usai sidang.
Diketahui sebelumnya, para terdakwa didakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Barito Utara telah memasuki dan memblokade jalan hauling PT Sam Mining di Desa Muara Pari pada Juli 2025. Jaksa menilai aksi tersebut menyebabkan terhentinya aktivitas tambang selama 13 hari dengan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.












Komentar