Medan, Baritoraya.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan mendorong implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Gerakan Edukasi Perlindungan Anak di Era Digital di Medan, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari pelajar, guru, komunitas pendidikan, hingga masyarakat umum. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan pendidikan.
“Di era digital saat ini, anak-anak tumbuh bersama teknologi. Karena itu tanggung jawab kita bukan hanya membatasi, tetapi juga membekali mereka dengan literasi digital yang kuat agar dapat menggunakan teknologi secara aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda, sekaligus mendorong platform digital agar lebih bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.
Ia juga mengibaratkan pembatasan akses media sosial bagi anak seperti proses belajar bersepeda.
“Anak yang baru belajar sepeda tentu belum boleh langsung ke jalan raya yang ramai kendaraan. Begitu juga dengan media sosial, usia sekitar 16 tahun dinilai lebih siap untuk mengakses ruang digital yang kompleks,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, sekitar 46 persen anak usia dini di Indonesia telah mengakses internet. Artinya hampir 110 juta anak menjadikan ruang digital sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan sekitar 22 persen pengguna internet pernah mengalami penipuan di ruang digital. Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi serta edukasi literasi digital bagi masyarakat.
Dalam sesi diskusi, para narasumber yang terdiri dari psikolog, pegiat literasi digital, dan sosiolog juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara bijak.
Melalui implementasi PP Tunas, pemerintah berharap tercipta generasi digital yang tidak hanya mahir menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki etika, tanggung jawab, serta kesadaran akan keamanan di dunia digital.












Komentar