Muara Teweh, Baritoraya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara kembali menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang II dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara pada Rabu (4/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini yang didampingi Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli. Turut hadir Bupati Barito Utara Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barito Utara menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Raperda yang saat ini tengah dibahas bersama legislatif.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Setelah penyampaian jawaban tersebut, Bupati Shalahuddin bersama Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekda Muhlis secara simbolis menyerahkan dokumen jawaban pemerintah kepada Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini yang didampingi Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli.
Penyerahan dokumen tersebut disaksikan oleh seluruh anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta para undangan yang hadir dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Barito Utara menyampaikan bahwa dokumen jawaban pemerintah tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.












Komentar