Muara Teweh, Baritoraya.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi produk hukum yang menghabiskan anggaran tanpa hasil maksimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Tajeri usai rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026). Anggota DPRD dari Partai Gerindra yang tergabung dalam Fraksi Karya Indonesia Raya itu menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan, termasuk penegakan Perda tentang ketertiban umum dan penataan pedagang kaki lima (PKL).
“Kita buat perda tuh, mohon maaf, bukan hanya dengan omong kosong loh,” ujar Tajeri kepada awak media.
Menurutnya, pembentukan Perda harus disertai kesiapan pelaksanaan, pengawasan, personel, dan anggaran yang memadai. Tanpa hal tersebut, tujuan regulasi berisiko tidak tercapai meskipun proses penyusunannya telah menyerap sumber daya pemerintah.
Tajeri mencontohkan Perda tentang pengelolaan sarang burung walet yang menurutnya perlu dievaluasi dari sisi penerimaan dan pelaksanaannya. Ia mempertanyakan sejauh mana aturan tersebut memberikan hasil nyata bagi daerah dibandingkan biaya yang telah dikeluarkan.
Ia juga menyinggung Perda tentang ketertiban umum. Menurut Tajeri, sebelum aturan ditetapkan, pemerintah daerah seharusnya memastikan kesiapan perangkat pelaksana untuk menjalankannya secara konsisten.
Ia menekankan bahwa penegakan aturan perlu disertai keteladanan dari aparatur pemerintah. Aturan yang mengatur masyarakat harus diterapkan dengan jelas dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
“Jadi jangan hanya kita bisa membuat, tapi kita tidak bisa menjalankan,” tegasnya.
Tajeri menyatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, ia mengaku telah berulang kali mendorong agar perangkat daerah terkait menjalankan Perda secara serius dan terukur.
Pernyataan Tajeri tersebut muncul setelah Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Barito Utara melaksanakan penertiban pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan itu mengacu pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah sosialisasi selama lima bulan dan pemberian Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga kepada pedagang yang dinilai masih melanggar aturan.
Kabid Trantibum, Muhammad Fitri, menyebut kegiatan tersebut bersifat pembinaan, bukan penindakan yustisial. Dalam kegiatan itu, tim menangani 13 pelanggar, dengan delapan pemilik berada di lokasi dan lima lainnya tidak berada di tempat. Barang yang melanggar ketentuan diamankan sementara sesuai kesepakatan, sedangkan bangunan atau peraga yang mengganggu ketertiban diturunkan atau dibongkar.
Tajeri menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan solusi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya pedagang yang selama ini mencari nafkah di lokasi tersebut.
Ia mencontohkan kemungkinan penataan pasar dengan menyiapkan lokasi yang sesuai, termasuk mempertimbangkan pembebasan lahan apabila diperlukan dan memungkinkan secara anggaran serta ketentuan hukum.
Dengan demikian, penertiban tidak hanya memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi juga memberi kepastian tempat usaha bagi pedagang.
Selain persoalan PKL, Tajeri turut menyoroti penggunaan aset dan ruang publik. Ia mempertanyakan sejumlah bangunan yang disebut berdiri di sekitar jalan maupun kawasan sungai, serta meminta agar status lahan dan perizinannya diperiksa oleh instansi berwenang.
Menurutnya, penanganan persoalan aset daerah harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pelaksanaan Perda sesuai kewenangan masing-masing.
Tajeri berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi menerapkan pengawasan secara berkelanjutan. Konsistensi dinilai penting agar masyarakat memahami aturan dan tidak muncul anggapan bahwa penegakan hukum hanya dilakukan pada waktu tertentu.
“Solusinya seperti apa. Itulah harapan-harapan kita,” kata Tajeri.
Ia menegaskan DPRD mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan Perda, dengan catatan pelaksanaannya harus jelas, konsisten, dan disertai solusi bagi masyarakat yang terdampak.













Komentar