Muara Teweh, Baritoraya.com — Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial TE (48) yang diduga membawa narkotika jenis sabu saat berada di kapal penyeberangan di wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.28 WIB, di sebuah kapal penyeberangan yang berada di Sungai Barito, RT 002, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu mencari saksi umum di sekitar lokasi. Petugas juga menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan badan dan barang bawaan kepada TE.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 4,86 gram. Selain itu, ditemukan delapan plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,47 gram. Dengan demikian, total barang yang diduga sabu yang diamankan mencapai 7,33 gram bruto dalam sembilan paket.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya. Di antaranya plastik klip kosong, korek api, bong, kotak kecil bertuliskan PAGODA, dompet, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, tas selempang, telepon genggam, uang tunai Rp2.805.000 serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam menjaga masyarakat Kabupaten Barito Utara dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra dalam keterangannya Selasa (22/9/2026).
TE bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













Komentar