Jakarta, Baritorayam.com – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di era digital dengan menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai, perundungan siber, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
Menurutnya, langkah ini bukan bentuk pelarangan penggunaan teknologi, melainkan upaya memastikan anak memiliki kesiapan mental serta literasi digital sebelum aktif menggunakan media sosial.
“Pemerintah ingin menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Penundaan akses media sosial memberi waktu bagi mereka untuk berkembang dengan lebih matang sebelum menghadapi kompleksitas dunia digital,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang membuat konten digital semakin sulit dibedakan antara informasi asli dan hasil manipulasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan literasi digital yang kuat.
“Dengan perkembangan AI, konten manipulatif semakin mudah dibuat. Anak-anak perlu memiliki kemampuan berpikir kritis sebelum terjun sepenuhnya ke media sosial,” jelasnya.
Regulasi untuk Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Ia menegaskan bahwa kebijakan dalam PP Tunas tidak melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan. Anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk kegiatan positif seperti belajar, mencari informasi, dan berkreasi.
“Yang diatur adalah platform dengan tingkat risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu yang berpotensi memengaruhi perkembangan anak,” katanya.
Edukasi Digital bagi Generasi Muda
Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar dari tingkat SMP hingga SMA mengikuti diskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara bijak.
Salah satu siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai banyak pelajar sering menemukan konten yang tidak sesuai usia saat menggunakan media sosial.
“Menurut saya aturan ini penting agar anak-anak tidak terlalu cepat terpapar konten yang kurang baik di internet,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, para pelajar juga diajak menjadi Duta Tunas, yakni agen literasi digital yang membantu menyebarkan edukasi penggunaan teknologi secara sehat di lingkungan sekolah dan keluarga. (Sumber : Kemkomdigi).












Komentar