Muara Teweh, Baritoraya.com – Sidang lanjutan perkara sengketa hak kelola dan kepemilikan lahan di kawasan desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (9/3/2026) pagi.
Persidangan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/PN.MTW tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sugiannur, SH., MH., dengan anggota majelis Denny Budi Kusuma, SH., MH., dan Fajar Andri Budiarto, SH., MH.
Perkara ini merupakan gugatan perdata yang diajukan oleh Prianto bin Samsuri terhadap perusahaan PT Nusa Persada Resources serta beberapa pihak lainnya terkait sengketa pengelolaan dan kepemilikan lahan di wilayah Sungai Karendan, Kabupaten Barito Utara.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang II (Tirta), majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat. Saksi tersebut berasal dari Desa Muara Pari yang berkaitan dengan pihak tergugat III.
Dua orang saksi yang diajukan yakni Ari Sukma dan Yik. Namun dalam persidangan terungkap bahwa Yik memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, yang juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Karena adanya hubungan keluarga tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa saksi Yik tidak dapat memberikan keterangan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Ardian Pratomo, S.H., menyampaikan bahwa kesaksian yang disampaikan dalam sidang mengungkap sejumlah fakta terkait keberadaan kelompok tani di wilayah yang menjadi objek sengketa.
“Dari keterangan saksi yang hadir, diketahui bahwa mereka tidak memiliki lahan di lokasi yang dipermasalahkan. Hal tersebut menurutnya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan,” ujarnya kepada awak media usai menjalani persidangan.
Selain itu, dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai dugaan transaksi atau utang piutang yang disebut bernilai sekitar Rp200 juta, meskipun hal tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses hukum.
Sidang tersebut turut dihadiri perwakilan dari organisasi masyarakat GPD Alur Barito, keluarga pihak penggugat, serta perwakilan dari PT Nusa Persada Resources.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda menghadirkan saksi dari masing-masing pihak serta penyerahan bukti tambahan dari penggugat dan tergugat.
Proses persidangan ini menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh terkait sengketa lahan yang terjadi di kawasan Sungai Karendan.












Komentar